Banda Aceh – Dinas Pertanahan Aceh menerima kunjungan tim evaluasi dari Komisi Informasi Aceh (KIA) dalam rangka monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025, disambut oleh Sekretaris Dinas Pertanahan Aceh Devi Riyansyah, A. KS, M. Si, yang berlangsung di ruang aula Dinas Pertanahan Aceh pada hari Rabu (8/10/2025).
Dinas Pertanahan Aceh dinilai berhasil memenuhi tahapan verifikasi kuesioner awal oleh
Komisi Informasi Aceh (KIA) Aceh.
Penilaian komprehensif itu meliputi enam
indikator keterbukaan informasi publik, yaitu kualitas informasi, pelayanan informasi,
jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, serta digitalisasi layanan
informasi.
‘Kita terima kasih kepada KIA yang telah mengevaluasi kinerja Dinas Pertanahan Aceh’ ujar Sekretaris Dinas Pertanahan Aceh Devi Riyansyah, A. KS, M. Si, kepada media, Rabu, pekan lalu.
Menurutnya kunjungan ini dalam rangka monitoring, evaluasi dari Komisi Informasi Aceh
(KIA) terkait Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025,
Sementara itu tim
KIA yang hadir Ketua Komisi Informasi Aceh Junaidi beserta anggota. Visitasi ini
dilakukan setelah melihat kinerja bidang informasi yang ada pada Dinas Pertanahan
Aceh.
Kegiatan ini dihadiri juga Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengurusan Hak – Hak Atas Tanah Saiful Uman, SH, MH serta di hadiri sejumlah pejabat struktural lainnya.



