kronikanews.id, Jakarta – Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Didi yang berprofesi sebagai driver online dan Wahyu istrinya yang bekerja sebagai
pedagang online mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet dengan nomor perkara
273/PUU-XXIII/2025. Sistem tersebit dinilai merugikan konsumen.
Dalam surat
gugatannya, Didi menjelaskan bahwa kuota internet adalah alat produksi utamanya,
setara dengan bahan bakar kendaraan. Di mana tanpa kupta internet, dia kehilangan
akses terhadap pekerjaannya. Sistem hangusnya kuota menimbulkan ketidakpastian
ekonominya sebagai driver online.
Dalam penjelasannya, Didi mengaku sering berada pada kondisi kuota hangus sebelum masa berlaku habis. Kondisi ini membuatnya dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, meminjam uang untuk membeli kuota atau paket baru. Kedua, tidak bekerja karena tidak memiliki paket kuota internet.
Begitu pula dengan istrinya, Wahyu yang sehari-hari menjalankan Pekerjaan sebagai
pelaku UMKM online. Dia harus memiliki paket kuota yang besar agar bisnisnya lancar.
Namun, dia harus mengalami kerugian ketika paket kuota hangus sebelum masa berlaku
berakhir.
Dia terpaksa harus membeli kuota paket baru meskipun di paket
sebelumnya, masih tersisa banyak kuota. Menurutnya, ini adalah pelanggaran hak milik
pribadi.
Viktor Santoso selaku kuasa hukum yang mengajukan gugatan ini menegaskan, keadaan tersebut memaksa keduanya melakukan pembayaran ganda atas komoditas yang sama, yang seharusnya dapat dialokasikan sebagai laba usaha atau modal bahan baku.
Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum (vague norm) karena memberikan kebebasan yang berlebihan kepada operator untuk menetapkan tarif tanpa parameter yang jelas, sehingga mencampuradukkan antara konsep tarif layanan dan durasi kepemilikan kuota. Selain itu, para pemohon menilai terdapat pelanggaran hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
“Kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara lunas, sehingga penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang,” jelas Viktor.



