Menyikapi situasi pasca bencana Hidrometeorologi di Acèh hingga hari ini, Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Masthur Yahya menyampaikan bahwa ia banyak mendapatkan laporan, pengaduan dari para korban pelanggaran HAM masa lalu yang turut jadi korban bencana hidrometeorologi Acèh saat ini. Ini sungguh menyayat hati, karena mereka berkali-kali menjadi korban yang berbeda (korban konflik dan bencana alam).
Tahun 2022 yang lalu Presiden RI Joko Widodo pernah mengeluarkan Keppres No. 17 Tahun
2022 yang Membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
Berat Masa Lalu (PPHAM) di Indônèsia, ada 12 peristiwa yang sudah resmi diakui (tiga
peristiwa di Acèh). Kemudian Keppres No. 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan
Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim Pemantau
PPHAM), bekerja hingga Desember 2023.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Aceh sudah berkali-kali menyampaikan kepada tim pemantau PPHAM maupun kepada Menteri
Hak Asasi Manusia bahwa Tim PPHAM untuk penyelesaian non yudisial itu masih perlu
dilanjutkan di Aceh.
Saat ini kondisi di Acèh sedang dalam status darurat bencana hidrometeorologi, maka
menurut saya jika tim PPHAM juga belum dilanjutkan, akan tetapi untuk kondisi saat ini
harus mengeluarkan Keppres tentang Rehabilitasi dan Rekontruksi Bencana
Hidrometeoropogi Aceh, atau Rehabilitasi dan Rekontruksi Bencana Hidrometeorologi
Sumatera dalam status bencana nasional.
Banyak sekali korban yang terdampak
bencana hidrometeorologi di Aceh tahun 2025 ini adalah termasuk juga para korban
peristiwa pelanggaran masa lalu yang sudah pernah didata oleh KKR Acèh maupum Komnas
HAM sejak bertahun-tahun yang lalu, para penyintas konflik tersebut ada yang belum
pernah mendapatkan pemulihan atau pemenuhan haknya sebagai korban pelanggaran masa
lalu, dan kini sedang menunggu tindaklanjut pemulihan (reparasi) dari pemerintah
sesuai dengan rekomendasi KKR Aceh, saat ini pula mereka menjadi korban bencana banjir
dan tanah longsor di beberapa kabupaten di provinsi Aceh. Bapak Presiden atau para
pembantu presiden penting untuk mempertimbangkan hal ini lebih bijaksana dan
komprehensif, kondisi kehidupan dan penghidupan mereka semakin sensitif dan sulit
(korban pelanggaran HAM masa lalu yang juga sebagai korban bencana alam), kehidupan
mereka “hancur” secara berulang.
Pada masa yang lalu setelah bencana gempa dan tsunami (2004) lahirlah kesepakatan damai antara Pemerintah RI dan GAM (lewat MoU Helsinki), setelah itu di Acèh dibentuk satu badan khusus untuk menangani dampak bencana gempa dan tsunami, yaitu Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR NAD-Nias). Sekarang (2025) disaat perdamaian Acèh sudah mencapai dua dekade tiba-tiba terjadi lagi bencana alam yang dampaknya tidak lebih kecil dari dampak gempa dan tsunami tahun 2004. Semoga kondisi ini bisa dipertimbangkan dengan bijaksana oleh pemerintah pusat dalam rangka merawat dan memperkuat keberlanjutan damai dan kohesi sosial di Acèh.



