Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, dan Forbes DPR/DPD RI gelar
pembahasan perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus), di Restoran Meuligoe
Gubernur Aceh, Senin malam (20/10/2025).
Rapat tersebut digelar untuk
menghimpun berbagai masukan serta menyatukan pandangan dari para pihak terhadap
rencana perubahan UUPA yang saat ini tengah berproses di tingkat nasional.
Pertemuan
ini melibatkan Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh yang diketuai T.A.
Khalid, Banleg DPR Aceh, para staf khusus Gubernur, asisten Sekda Aceh, kepala SKPA
terkait, akademisi, serta sejumlah tokoh masyarakat Aceh dari berbagai latar
belakang.Dalam pertemuan tersebut, disebutkan terdapat delapan pasal yang diusulkan
untuk diubah dan satu pasal tambahan baru, sehingga total terdapat sembilan pasal yang
tengah diperjuangkan dalam revisi UUPA.
Sekda Aceh M. Nasir mengapresiasi
semangat kolektif seluruh pihak yang terlibat dalam memperjuangkan kekhususan dan
aspirasi masyarakat Aceh.
“Pemerintah Aceh sangat menghargai perjuangan
Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh, DPR Aceh, para Ulama serta seluruh elemen masyarakat
yang konsisten memperjuangkan kekhususan Aceh. Semangat kebersamaan ini menjadi kunci
dalam menjaga marwah dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki,” ujar M. Nasir.
Ia menambahkan, rapat tersebut juga menegaskan komitmen bersama untuk terus mendorong
penyelesaian revisi UUPA agar sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh yang berpedoman pada
MoU Helsinki dan tetap sejalan dengan ketentuan konstitusi nasional.
“Pertemuan
ini menyatukan semangat dan komitmen kita semua untuk terus memperjuangkan UUPA secara
konstruktif dan bermartabat,” kata Sekda.
Diketahui, sebelumnya DPR RI
juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mantan Wakil Presiden
Jusuf Kalla dan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin di Jakarta, sebagai bagian
dari pembahasan awal revisi tersebut. []



