MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIII/2025 menyatakan menolak seluruh permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh). Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang MK.
Permohonan perkara ini diajukan oleh lima keuchik (kepala desa) di Aceh. Para Pemohon mempersoalkan ketentuan masa jabatan keuchik yang dibatasi enam tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh. Mereka membandingkan aturan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Dalam UU Desa, masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, menurut MK pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa/keuchik di Aceh telah dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan semangat kekhususan/keistimewaan yang diatur dalam norma a quo dan tidak bersifat diskriminatif. Walakin, berkenaan dengan masa jabatan kepala desa/keuchik sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada di masyarakat dan selama tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah sejauh dan selama ini masih tetap dalam pendirian di mana pengaturan masa jabatan kepala desa in casu keuchik merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.
Lebih lanjut, Mahkamah menekankan pentingnya harmonisasi antarundang-undang, khususnya
dalam menindaklanjuti Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terkait perubahan UU
11/2006. Perubahan tersebut diharapkan tidak hanya mengatur masa jabatan kepala desa,
tetapi juga mencakup materi lain yang diperlukan untuk memperkuat keistimewaan
Provinsi Aceh sesuai amanat Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945, guna meneguhkan keberadaan
Aceh dalam bingkai NKRI.
“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka menciptakan
harmonisasi antar undang-undang dan untuk menindaklanjuti prolegnas berupa perubahan
UU 11/2006, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pembentuk undang-undang segera
melakukan revisi/perubahan atas UU 11/2006 yang tidak hanya mengakomodir pengaturan
masa jabatan kepala desa melainkan membahas juga materi/substansi lainnya yang
diperlukan dan dianggap penting dalam rangka penguatan keistimewaan Provinsi Aceh
dalam menjalankan amanat norma Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 guna meneguhkan keberadaan
Aceh dalam bingkai NKRI,” ujar Guntur.
Mahkamah mengingatkan agar perubahan UU
11/2006 memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak,
mengingat terdapat sekitar 1.911 kepala desa/keuchik di Aceh yang masa jabatannya akan
berakhir pada Desember 2025. Dengan demikian, revisi UU 11/2006 harus mempertimbangkan
perkembangan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, demi
meneguhkan eksistensi Aceh dalam NKRI.
“Dengan kata lain, perubahan terhadap UU
11/2006 dilakukan dengan tetap memperhatikan perkembangan masyarakat sepanjang tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sekali lagi guna meneguhkan keberadaan Aceh
dalam bingkai NKRI,”sebut Guntur.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut,
Mahkamah menyatakan dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 115 ayat
(3) UU 11/2006 tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan
tersebut tidak bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan
pemerintahan, prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta prinsip
non-diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Putusan ini diwarnai
pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Pada initinya,
Hakim Arsul berpendapat bahwa untuk memastikan terjaganya hak konstitusional para
Pemohon serta para keuchik atau kepala desa lainnya yang sama dengan para Pemohon di
Provinsi Aceh, Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para Pemohon dengan
menyatakan Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gampong dipimpin
oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa
jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan
berikutnya”
Sebagai informasi, Permohonan Perkara Nomor
40/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh lima keuchik (kepala desa) di Aceh, yaitu Venny
Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin. Para Pemohon menguji
konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh yang menyebutkan, “Gampong
dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat
untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa
jabatan berikutnya”.
Dalam sidang perdana di MK, Senin (28/4/2025), kuasa hukum
para Pemohon, Febby Dewiyan Yayan mengatakan bahwa Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan
Aceh telah menghilangkan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Febby menjelaskan, apabila memperhatikan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor
92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025, serta perubahan hukum nasional yang tertuang
dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (UU Desa), masa jabatan kepala desa telah diatur selama 8 tahun dan
dapat dipilih kembali satu kali.
“UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor
92/PUU-XXII/2024 berlaku secara nasional, termasuk untuk Aceh, sejak diundangkan.
Namun, pemberlakuan masa jabatan tersebut terganjal oleh ketentuan Pasal 115 ayat (3)
UU Pemerintahan Aceh,” ujar Febby.
Ia menambahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA) melalui surat Nomor 161/1378, serta Pemerintah Aceh melalui surat Nomor
400.14.1.3/11532 tertanggal 23 September 2024 yang ditandatangani Pj. Gubernur Aceh,
Safrizal, telah menyatakan tidak keberatan terhadap pemberlakuan UU Desa di Aceh.
Meski demikian, keberadaan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh tetap berlaku
hingga ada putusan MK yang menyatakan sebaliknya. Febby menegaskan, kewenangan untuk
menyatakan suatu norma dalam undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat berada pada MK.
Berdasarkan alasan-alasan
tersebut, para Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 115 ayat (3) UU
Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara
langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”.
Sumbef : MK RI



