Oleh: Ari J. Palawi
Dalam kehidupan masyarakat Aceh hari ini—baik di kampung maupun di perantauan—kita
sering dihadapkan pada dilema: mana yang lebih sahih dan pantas diikuti, adat yang
diwariskan oleh ureung tuha, atau syariah yang dibawa oleh negara? Banyak yang melihat
adat sebagai warisan lama yang mulai usang, dan syariah sebagai sistem hukum modern
yang lebih “resmi” dan bernilai agama. Tapi bagaimana jika pandangan itu keliru sejak
awal? Bagaimana jika Aceh—jauh sebelum republik berdiri dan sebelum syariat diatur
dalam qanun—sudah punya sistem hukum yang berakar pada nilai Islam, berbasis pada
kearifan lokal, dan berfungsi sebagai dasar tata kelola masyarakat yang adil dan
bermartabat?
Di sinilah letak pentingnya sebuah peribahasa Aceh kuno yang sarat
makna:
“Adat bak Po Teumeureuhôm; Hukôm bak Sjiah Kuala; Meudjeulih Kanun bak
Putroë Phang; Resam bak Bentara.”
Secara umum, artinya: Adat berada di tangan
Sultan, hukum berada pada ulama besar Syiah Kuala, aturan sosial ditetapkan oleh
Putroë Phang, dan resam atau tradisi dijaga oleh Bentara.
Bagi sebagian orang,
peribahasa ini mungkin hanya terdengar seperti pepatah tua—cocok dijadikan hafalan
untuk anak sekolah atau kutipan di acara budaya. Namun bagi masyarakat Aceh yang
memahami maknanya secara mendalam, Hadih Maja adalah semacam “konstitusi lisan”—sebuah
peta nilai dan struktur kekuasaan yang telah menata hidup orang Aceh selama
berabad-abad, baik dalam urusan pemerintahan, hukum, agama, hingga kehidupan sosial
sehari-hari.
Alih-alih memisahkan agama dari adat, Hadih Maja justru menunjukkan
bagaimana Aceh sejak lama telah mengenal pembagian peran dan otoritas hukum secara
harmonis. Bukan antara adat dan syariah sebagai dua kubu yang berlawanan, melainkan
sebagai satu sistem yang berlapis, saling melengkapi, dan diakui bersama oleh
masyarakat.
Hukum Aceh Itu Tidak Tunggal, Tapi Bertingkat dan Berlapis
Hadih Maja memperlihatkan kepada kita bahwa Aceh tidak menganut sistem hukum tunggal
sebagaimana lazimnya negara modern yang hanya mengenal satu sumber hukum—yakni hukum
negara yang tertulis dan formal. Sebaliknya, dalam tradisi Aceh, hukum disusun secara
berlapis, dialogis, dan saling melengkapi, dengan pembagian otoritas yang adil dan
fungsional antar berbagai tokoh dan lembaga masyarakat:
Adat berada di tangan Po
Teumeureuhôm (Sultan): Ini bukan sekadar simbol kekuasaan. Raja Aceh dahulu menjadi
penjaga dan pelindung tatanan sosial yang disebut Adat Mahkamah. Melalui titah dan
wewenangnya, raja mengatur perdagangan, perang, tata kota, pajak, dan etika
masyarakat. Adat di sini adalah kerangka besar kehidupan publik, tempat semua warga
hidup dalam kehormatan, bukan paksaan.
Hukôm (hukum Islam) dipegang oleh Sjiah
Kuala, ulama besar bernama Abdurrauf al-Singkili, yang menyesuaikan hukum fikih mazhab
Syafi’i dengan kenyataan hidup orang Aceh. Ia menerjemahkan kitab-kitab hukum ke dalam
bahasa Melayu, dan menjembatani antara syariat dan adat lokal. Dengan demikian, hukôm
bukan hukum yang asing, tapi hukum yang membumi.
Kanun disusun oleh Putroe Phang,
permaisuri Sultan Iskandar Muda yang berasal dari Pahang. Ia dikenal dalam sejarah
lisan sebagai penyusun tata aturan tentang pergaulan, pernikahan, etiket perempuan,
arsitektur istana, hingga tata cara menjamu tamu. Di sini kita melihat peran perempuan
Aceh yang sangat sentral dalam produksi hukum dan etika, jauh melampaui stereotip
patriarkis yang sering melekat pada narasi hukum Islam.
Resam dijaga oleh
Bentara, yaitu juru bicara istana dan pelaksana adat dalam bentuk yang hidup—melalui
pantôn, syair, upacara, dan peringatan-peringatan adat. Resam adalah wajah hukum yang
paling akrab bagi masyarakat: kita mengenalnya dalam larangan membuka hutan tanpa
izin, tata cara kenduri, hingga sanksi sosial terhadap perilaku tak senonoh. Bentara
menyuarakan hukum, bukan dalam bentuk pasal-pasal, tapi melalui suara, ritus, dan
rasa.
Dengan sistem seperti ini, hukum di Aceh tidak berhenti pada tulisan di
atas kertas atau sidang di ruang pengadilan. Ia hidup dalam banyak bentuk:
Dalam
nasihat teungku saat menyelesaikan sengketa keluarga,
Dalam pantôn dan hikayat
yang dilantunkan saat kenduri laut atau maulid,
Dalam tarian Saman yang bukan
hanya hiburan, tapi juga ekspresi nilai kolektif dan harmoni sosial,
Dan tentu
saja, dalam tutur kata ureung tuha yang sejak kecil kita dengar di balai, meunasah,
dan dapur.
Inilah yang disebut hukum yang hidup (living law), hukum yang tidak
memaksa dari atas, tapi tumbuh dari bawah—dari hati nurani masyarakat. Hadih Maja
bukan hanya puisi, tapi kerangka kerja sosial yang masih hidup dan mengatur kehidupan
kita sampai sekarang—tanpa perlu paksaan negara atau ancaman aparat.
Adat dan Syariah: Bukan Lawan, Tapi Saudara Kandung
Di Aceh, kita sering dengar ungkapan bijak ini:
“Adat ngon agama lagee zat
ngon sifeut” — Adat dan agama itu seperti zat dan sifat,
tidak bisa
dipisahkan.
Ungkapan ini bukan hanya indah secara sastra, tapi juga dalam. Ia
menggambarkan falsafah hukum Aceh yang sejak lama melihat adat dan syariah sebagai dua
wajah dari satu kebenaran. Bukan dua kutub yang bertentangan, tapi dua sahabat lama
yang saling menjaga keseimbangan hidup masyarakat.
Sejak masa Sultan Iskandar
Muda (1607–1636), tatanan hukum Aceh telah dirancang untuk mengharmonikan adat dengan
agama. Pada masa itu lahir Adat Meukuta Alam, kitab hukum adat istana yang mengatur
urusan perang, perdagangan, perkawinan, sampai tata cara perjamuan. Tapi kitab itu
tidak berdiri sendiri. Di waktu yang sama, Syiah Kuala (Abdurrauf al-Singkili),
sebagai mufti kerajaan, menyusun tafsir hukum Islam yang membumi, yang bisa diterapkan
di masyarakat Aceh tanpa mencabut akar adat mereka.
Ulama besar seperti Syiah
Kuala tidak berkata, “buang adat, ganti dengan syariah.”
Mereka berkata,
“kawinkan adat dengan syariah, agar masyarakat hidup teratur, adil, dan damai.”
Contohnya
dalam hukum waris. Masyarakat Aceh mengenal peunulang dan sagoe teupat, sistem
pewarisan dalam adat yang kemudian disesuaikan agar tidak bertentangan dengan prinsip
fara’id (hukum waris Islam). Dalam hal sengketa keluarga, banyak persoalan
diselesaikan melalui musyawarah adat bersama teungku dan keuchik, bukan langsung
dibawa ke Mahkamah Syariah—karena solusi adat dinilai lebih damai, lebih menyentuh
hati, dan menjaga marwah keluarga.
Bahkan dalam hal yang dianggap “modern”
seperti qanun (peraturan daerah berbasis syariah), Aceh tetap menggunakan pendekatan
adat. Banyak pasal dalam qanun jinayat misalnya, diinterpretasi ulang lewat forum tuha
peut, atau dipadukan dengan prinsip maaf, damai, dan restitusi yang sudah lama jadi
dasar dalam proses peusijuek (ritual perdamaian adat).
Dengan kata lain, adat
tidak menyaingi agama, dan agama tidak menyingkirkan adat. Keduanya seperti air dan
sungai: agama adalah mata air yang memberi nilai ilahiah, adat adalah sungai yang
membentuk jalannya di tengah hutan sosial Aceh. Nilai Islamnya sama, tapi bentuk
pelaksanaannya khas Aceh—dengan syair, dengan petuah, dengan penghormatan kepada
ureung tuha.
Karena itu, orang Aceh tidak perlu bingung: mencintai adat bukan
berarti menolak Islam. Sebaliknya, mempertahankan adat adalah bagian dari menjaga
jatidiri keislaman kita yang penuh hikmah dan kelembutan.
Perempuan Itu Juga Pembentuk Hukum, Bukan Hanya Pengikutnya
Bagi masyarakat yang sering menganggap bahwa hukum adalah urusan laki-laki atau
hanya wilayah ulama, Hadih Maja membawa pelajaran yang membebaskan sekaligus
menantang. Mengapa? Karena di dalamnya disebut dengan tegas:
“Meudjeulih kanun
bak Putroe Phang” — Penyusun aturan (kanun) adalah Putroe Phang, seorang perempuan.
Ini
bukan dongeng istana.
Ini bukan simbol hiasan dalam sejarah.
Ini pengakuan
konkret bahwa perempuan Aceh punya otoritas hukum.
Putroe Phang bukan sekadar
istri dari Sultan Iskandar Muda. Ia adalah sosok yang bertanggung jawab atas
kanun-kehidupan: aturan-aturan yang mengatur bagaimana rakyat hidup, bagaimana
keluarga dibina, bagaimana etika dalam rumah tangga, dalam berpakaian, menerima tamu,
hingga tata krama dalam masyarakat. Dengan kata lain, Putroe Phang adalah ahli tata
negara dalam lingkup sosial dan moral. Dan masyarakat Aceh sejak dulu mengamini peran
ini.
Warisan itu tidak mati. Sampai hari ini, kita melihat kelanjutannya dalam
berbagai bentuk.
Misalnya, saat masa konflik bersenjata, banyak laki-laki
mengungsi atau hilang. Tapi siapa yang mengambil alih ruang sosial dan menjadi penjaga
martabat kampung? Inong Bale. Mereka bukan hanya memasak atau merawat anak. Mereka
membentuk forum-forum perdamaian, menyusun aturan baru untuk melindungi hak perempuan,
dan membangun solidaritas sosial yang mengobati luka-luka kolektif.
Hari ini,
ibu-ibu di kampung—meskipun tanpa gelar sarjana hukum atau jabatan formal—masih sering
menjadi rujukan dalam perkara warisan, sengketa tanah, masalah pernikahan, dan konflik
keluarga. Mereka tidak membaca kitab fiqih di atas mimbar, tapi mereka membaca rasa
keadilan lewat pengalaman, kehalusan hati, dan logika adat. Dan keputusan mereka
sering lebih diterima, karena diucapkan dengan suara yang penuh hikmah dan kasih. Jadi
kalau hari ini ada yang bilang perempuan tidak berhak bicara hukum, atau harus diam
saat urusan syariah dibahas—maka Hadih Maja menjawab: “Itu bukan jalan Aceh.”
Di
Aceh, hukum bukan hanya ditulis oleh pena ulama atau diputuskan oleh mulut lelaki,
tapi
juga dibentuk oleh tangan ibu, lisan nenek, dan kebijaksanaan perempuan. Putroe Phang
bukan satu-satunya. Sejarah mencatat nama-nama seperti Sultanah Tajul Alam
Safiatuddin—perempuan pertama yang menjadi kepala negara Islam di Asia Tenggara; Cut
Nyak Dhien—yang selain pejuang perang, juga pemimpin komunitas; dan para syarifah dan
teungku inong di dayah-dayah yang mengajarkan hukum Islam dengan perspektif yang adil
dan mendalam. Dengan semua ini, Hadih Maja mengingatkan kita: perempuan Aceh bukan
pelengkap dalam hukum. Mereka adalah pemiliknya.
Pasca-Konflik dan Tsunami: Saat Adat Menjadi Sandaran Hidup
Setelah gempa bumi dan tsunami menghantam Aceh tahun 2004, dan di tengah proses
damai yang dimulai tahun 2005, banyak dari kita menyaksikan sendiri: negara kewalahan,
tapi masyarakat bergerak. Listrik padam, kantor-kantor lumpuh, aparat kebingungan.
Tapi siapa yang pertama kali berdiri, memandu proses pemakaman massal, membagi
logistik seadanya, dan menenangkan yang berduka?
Teungku di meunasah.
Keuchik
di balai desa.
Pawang laut, Imum Mukim, dan tokoh adat.
Mereka tidak
menunggu surat keputusan. Mereka tidak membaca undang-undang.
Mereka membaca
tanda, membaca situasi, dan membaca hati orang kampung.
Dan yang mereka pegang
bukan lembaran hukum dari Jakarta,
tapi ingatan kolektif—termasuk Hadih Maja,
yang menjadi pedoman diam-diam tapi tegas.
Dalam banyak kasus, mahkamah adat
dihidupkan kembali bukan karena instruksi pemerintah, tapi karena kebutuhan nyata:
Ada
konflik tanah yang harus diselesaikan tanpa gaduh.
Ada masalah warisan yang butuh
mediasi damai.
Ada anak-anak yatim yang perlu perlindungan kolektif.
Dan
ketika situasi mulai tenang, Hadih Maja masuk ke sekolah-sekolah. Tapi kali ini bukan
sekadar materi lomba cerdas cermat. Anak-anak diajak menghafalnya sebagai jati
diri.
Mereka mulai memahami:
“Ooo, jadi selama ini hukum di Aceh itu bukan
hanya yang dibacakan di pengadilan, tapi juga yang dinyanyikan di kenduri, yang
dibisikkan oleh nenek, yang diucapkan oleh keuchik saat memisah dua yang
berselisih.”
Di kampung-kampung, guru-guru mulai bertanya kepada siswa:
“Siapa
Putroe Phang itu?”
“Apa arti hukôm bak Syiah Kuala?”
“Kenapa adat bukan
sekadar kebiasaan, tapi dasar keadilan?”
Ini adalah kebangkitan kesadaran hukum
dari bawah. Bukan hukum yang menakutkan rakyat, tapi hukum yang lahir dari rakyat.
Hukum yang bisa dipegang, diingat, dan diteruskan—tanpa perlu gelar sarjana untuk
memahaminya. Dan inilah kekuatan Hadih Maja. Bahwa ia bukan hukum yang dibacakan di
atas mimbar kekuasaan, tapi hukum yang dihidupkan dalam hubungan antar sesama. Ia
bukan produk lembaga tinggi negara, tapi warisan ureung tuha yang terus relevan dalam
menghadapi zaman.
Aceh Tidak Perlu Menjadi Orang Lain untuk Menjadi Islami dan Adil
Hari ini, ketika Aceh dikenal sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang
menjalankan syariat Islam secara formal, sebagian orang merasa risau:
“Apakah
adat akan hilang?”
“Apakah semua harus diganti dengan hukum kitab dan pasal?”
Kekhawatiran
ini tidak datang dari luar, tapi dari hati kita sendiri—karena kita tahu bahwa selama
ini, adat bukan penghalang agama. Justru sebaliknya: ia adalah tanah tempat syariah
bertumbuh.
Dan di sinilah Hadih Maja memegang peran sentral. Ia mengingatkan kita
bahwa orang Aceh tidak perlu menjadi orang lain untuk menjadi Muslim yang taat dan
warga yang adil.
Kita tidak perlu meniru cara berpakaian orang Arab, cara
berhukum orang Pakistan, atau cara mengatur negara seperti Timur Tengah.
Karena
kita punya warisan sendiri:
Syiah Kuala yang menulis fikih dalam bahasa
Melayu.
Putroe Phang yang menyusun kanun rumah tangga.
Bentara yang
menyampaikan hukum lewat syair.
Sultan yang memimpin bukan dengan kekerasan, tapi
dengan wibawa adat.
Itulah Aceh. Sebuah masyarakat yang menyatukan Islam dan adat
seperti zat dan sifat.
Islam di Aceh tidak kaku dan menakutkan, tapi berirama,
bermakna, dan bermartabat.
Ia hidup dalam kenduri, dalam zikir, dalam hukum
warisan yang disepakati, dalam upacara perkawinan yang penuh simbol dan restu
kolektif.
Justru ketika kita mencoba meniru luar—dengan mengebiri adat,
membungkam suara teungku kampung, atau menyederhanakan hukum hanya dalam bentuk
pasal-pasal kaku—di situlah keadilan bisa terputus dari akar.
Hadih Maja adalah
perisai Aceh. Ia menjaga agar hukum tidak hanya sah di atas kertas, tapi juga adil di
hati masyarakat. Ia menjadi bukti bahwa hukum bisa Islami tanpa menjadi asing, bisa
tegas tanpa kehilangan kasih, bisa sakral tanpa kehilangan rasa.
Jadi, kalau ada
yang bertanya:
“Aceh mau jadi negara Islam seperti siapa?”
Jawabannya
jelas:
Aceh tidak mau jadi seperti siapa-siapa. Aceh cukup menjadi dirinya
sendiri.
Karena sejak dulu, Aceh sudah Islami, sudah adil, dan sudah punya
konstitusinya sendiri—dalam bahasa sendiri, suara sendiri, dan jiwa sendiri.
Hadih Maja: Warisan yang Masih Bernapas
Hadih Maja bukanlah peninggalan yang kaku, disimpan dalam museum atau ditulis
di dinding balai. Ia adalah sesuatu yang hidup—yang kita dengar dalam rapai di pesta
maulid, dalam pantôn di pesta adat, dalam saran diam-diam dari teungku kepada pasangan
muda, dalam keputusan keuchik saat tanah diwariskan tanpa surat.
Ia hadir dalam
suara, dalam nada, dalam suasana.
Bukan sekadar untuk dikenang—tapi untuk
dijalani.
Di tengah tekanan zaman—dari birokrasi yang serba dokumen, hingga
dakwah yang serba literal—warisan ini pelan-pelan bisa terlupakan. Tapi selama masih
ada yang mengucapkannya, mengajarkannya, bahkan hanya mengingatkan bahwa “hukôm bak
Syiah Kuala, adat bak Po Teumeureuhôm”, maka roh Hadih Maja belum pergi.
Ia bukan
milik masa lalu.
Ia adalah napas panjang Aceh yang masih bersambung.
Boleh
jadi hari ini, bentuknya berubah. Ia tidak lagi hanya dipelajari di meunasah, tapi
juga dibahas dalam ruang kelas, dipentaskan di panggung seni, bahkan diangkat dalam
diskusi kebijakan.
Tapi yang terpenting bukan bentuknya, melainkan nadinya: bahwa
hukum di Aceh bukan hanya tertulis, tapi dirasakan; bukan hanya dikatakan, tapi
dijalankan; bukan hanya mengatur, tapi juga mengingatkan kita siapa kita, dan
bagaimana sebaiknya kita hidup bersama.
Dan selama itu masih ada—di bibir nenek,
dalam tulisan guru, atau dalam langkah pemuda yang berani menyambungnya—maka Hadih
Maja tetap menjadi bagian dari masa depan.
Bukan sebagai slogan, tapi sebagai ruh
dari hukum yang beradab, berakar, dan bermartabat.



